Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan Partai Ummat tak keberatan dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan verifikator di NTT dan Sulawesi Utara. Komisioner KPU RI Idham Holik, menerangkan LO Partai Ummat tak keberatan dengan hasil verifikasi parpol di tingkat provinsi.
"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi. Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," kata Idham, Kamis (15/12).
"Perlu diketahui rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik itu merupakan akumulasi dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di seluruh Indonesia," ucap Idham.
Idham menilai retorika politik seringkali terjebak pada fallacy (sesat pikir) apalagi terkait pemilu adil atau tidak adil. Idham juga merasa partai politik tidak memberi pihaknya kesempatan untuk menyampaikan pendapat lebih jauh soal verifikasi faktual tersebut.
Idham menyayangkan adanya parpol yang hanya menyampaikan surat keberatan di tingkat KPU RI. Selebihnya, di tingkat kabupaten dan kota, serta tingkat provinsi, parpol tersebut tidak mengirim surat keberatan.
Namun, lanjut Idham, KPU tetap menghormati keberatan Partai Ummat atas hasil verifikasi faktual tersebut.
"Kami menghormati. Kami menghormati hak hukum yang dijamin oleh undang-undang pemilu," tuturnya.
Baca juga: Duga hanya Partai Ummat tidak Diloloskan, Amien Rais Tuntut Ini
Sebelumnya, Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat anggota kepengurusan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Dari syarat minimal sebanyak 17 wilayah di NTT, Partai Ummat hanya sanggup mengumpulkan 12 wilayah yang memenuhi syarat (MS).
Kemudian di Sulut, syarat minimal 11, Partai Ummat hanya mampu punya 1 wilayah yang memenuhi syarat.(OL-5)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved